RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
|
(Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub DIY Nomor 69 Tahun 2019)
|
|
Dinas Komunikasi dan Informatika DIY mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: |
|
TUGAS |
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian. |
|
FUNGSI |
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika;
- pelayanan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi telematika dan integrasi sistem informasi;
- pelayanan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
- pelayanan keamanan informasi dan persandian;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten/Kota;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
|