Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja Sekretariat;
b. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
c. penyusunan program Dinas;
d. pengelolaan keuangan Dinas;
e. penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
f. penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan kehumasan dan ketatalaksanaan Dinas;
g. pelaksnaan program administrasi perkantoran;
h. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
i. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
j. pelaksanaan program administrasi perkantoran;
k. pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur;
l. pelaksanaan program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
m. fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika;
n. fasilitasi pelaksana koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat, terdiri dari:
a. Subbagian Programb. Subbagian Keuangan
c. Subbagian Umum.