Bahasa Indonesia Perekat Kebangsaan

Jakarta, Senin (29/10/2018). Konggres Bahasa Indonesia (KBI) berlangsung pada tanggal 28-31 Oktober 2018, mengangkat tema “Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia”. Wapres mengajak seluruh masyarakat untuk bangga menggunakan bahasa Indonesia.

Mendikbud menyampaikan bahwa dengan Kongres Bahasa Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kedudukan bahasa Indonesia di dunia Internasional. Selain itu, juga dapat memperkuat tenun kebangsaan, mengidentifikasi mutu pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. Serta menghasilkan rumusan atau rekomendasi yang dapat dijadikan arah kebijakan nasional maupun internasional kebahasaan dan kesusastraan.

Ada sembilan subtema yang dikembangkan dari tema besar itu, yaitu (1) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, (2) Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, (3) Bahasa, Sastra, dan Teknologi Informasi, (4) Ragam Bahasa dan Sastra dalam Berbagai Ranah Kehidupan, (5) Pemetaan dan Kajian Bahasa dan Sastra Daerah, (6) Pengelolaan Bahasa dan Sastra Daerah, (7) Bahasa, Sastra, dan Kekuatan Kultural Bangsa Indonesia, (8) Bahasa dan Sastra untuk Strategi dan Diplomasi, dan (9) Politik dan Perencanaan Bahasa dan Sastra.

 

Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Bahasa Indonesia merupakan bahasa keempat yang paling banyak dipakai di dunia. Menurut Wapres, salah satu yang menjadikannya lebih mudah diterima oleh masyarakat dunia adalah penggunaan huruf latin. Kendati demikian, Wapres berharap agar kosa kata bahasa Indonesia dapat terus dikembangkan dengan mengikuti perkembangan zaman. “Mudah-mudahan Kongres Bahasa Indonesia ini dapat memberikan kemajuan dan pencerahan kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan bahasa Indonesia baku tetapi tetap moderen dan mengikuti perkembangan zamannya,” pesannya.

Peran dan fungsi bahasa Indonesia telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Keberagaman bahasa di Indonesia perlu dikelola untuk kebutuhan pembangunan sosial, politik, dan ekonomi melalui pendidikan. Mendikbud berpesan, agar keberadaan bahasa asing di ruang publik perlu ditertibkan atau disesuaikan.

Sesuai Undang-Undang, penggunaan bahasa asing dan bahasa daerah di ruang publik diperbolehkan. Yang perlu diperhatikan, menurut Mendikbud, adalah kesesuaian dengan kondisi dan ranah yang ada, yaitu tetap mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara karena ruang publik merupakan representasi jati diri bangsa Indonesia yang harus dihormati keberadaannya. “Ruang publik adalah representasi kehadiran negara melalui bahasa negara. Dan bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negaranya sendiri,” ujar Mendikbud.

Dan bahasa daerah, menurut Mendikbud, harus mampu membentuk generasi muda Indonesia yang sadar akan kebesaran tradisi dan budayanya. Sementara itu, bahasa asing harus mampu menyiapkan generasi muda Indonesia agar mampu bersaing di dunia internasional.

“Mari kita utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing,” pesan Mendikbud.

Disiapkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Komunikasi Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika

Berita Terkait :


KOMENTAR PEMBACA
procesing . . .