Bijak Bermedsos, Melawan Hoaks

Yogyakarta – Selasa (22/11/2022) Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Literasi Digitalisasi Melawan Hoaks di Aula Kresna Diskominfo DIY. Acara ini dihadiri oleh perwakilan siswa dari SMA Negeri 1 Yogyakarta, SMA Muhamammadiyah 2 Yogyakarta, SMA BOPKRI 1 Yogyakarta, SMK Indonesia Yogyakarta, dan SMK Koperasi Yogyakarta.

Riris Puspita Wijaya Kridaningrat, S.T., M.Acc., selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo DIY, memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan program Diskominfo DIY untuk menanggulangi hoaks di lima Kabupaten dan Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam sambutannya, beliau juga menyampaikan bahwa saring sebelum sharing informasi yang didapatkan merupakan cara paling efektif untuk menanggulangi hoaks.

Eko Suwanto, S.T., M.Si., selaku Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, menyampaikan Peran dan Dukungan DPRD DIY dalam Sosialisasi Literasi Digitalisasi Melawan Hoaks. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan riset yang dilakukan oleh Komisi A yaitu pemuda Indonesia menggunakan handphone dalam sehari lebih dari lima jam dan kebanyakan aplikasi yang digunakan adalah Instagram dan TikTok. Artinya, dalam sosialisasi kepemiluan khususnya untuk generasi milenial di Kota Yogyakarta, juga direkomendasikan untuk menggunakan media baru tersebut. Eko juga membeberkan, kawula muda juga akan melaksanakan pencoblosan salah satunya menginginkan adanya perubahan pada lima tahun mendatang kepada pemimpin daerah, calon terkait, dan daerahnya. Selanjutnya, Eko juga menyampaikan guna mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berbudaya, para siswa juga diimbau untuk melaporkan kepada bapak atau ibu guru agar dilakukan perekamaan E-KTP bagi siswa yang sudah cukup umur sesuai ketentuan, sehingga bisa memilih saat pemilu 2024 mendatang. Dalam hal ini KPU, Bawaslu, TNI, POLRI, PNS harus netral dalam pemilu, dibantu dengan cara melakukan kampanye anti manipulatif dan anti hoaks.

Wawan Budiyanto, S.Ag., M.Si., selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY, menyampaikan bahwa pemilu 2024 mendatang merupakan pergantian kekuasaan yang akan membawa perubahan yang besar dari generasi muda dengan cara yang damai. Hoaks dalam pemilu sendiri tertuang dalam beberapa berita, salah satunya mengenai kotak suara pemilu yang diisukan menggunakan kotak suara dari kardus. Menurutnya, banyaknya hoaks dalam pemilu dikarenakan adanya persaingan antar partai atau organisasi yang ingin mengunggulkan satu sama lain. Beliau berharap terkait Informasi yang diperoleh saat pemilu agar tidak menjadi disinformasi.

Akhmad Irwan, S.H., M.H, selaku Kanit 2 Submit V Ditreskrimsus Polda DIY, memaparkan materi mengenai Bijak Beretika di Media Sosial. Pada pemaparannya, beliau menyampaikan materi mengenai UU ITE dimana UU tersebutlah yang mengatur masyarakat dalam bermedia sosial. Hoaks yang didalamnya termasuk ujaran kebencian dan berbagai informasi yang menyesatkan juga pidananya diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan UU ITE Pasal 28 Ayat 3.

Beliau juga menyampaikan bahwa agar tidak terjerumus oleh hoaks, maka dapat dilakukan dengan cara menghindari judul yang propokatif, memeriksa sumber berita, membaca keseluruhan berita, berpikir dengan kritis dan logis mengenai info yang diperoleh. Hoaks sendiri dapat menimbulkan dampak diantaranya perpecahan antar individu maupun kelompok, tidak percaya fakta, dan menimbulkan opini negatif. Hoaks disebabkan oleh adanya rasa ingin tahu, teknologi modern, dan bias Informasi.

Adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan dan mempercayai informasi agar tidak terjerumus dalam berita-berita bohong dan sesat.

Berita Terkait :


KOMENTAR PEMBACA
procesing . . .