Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY 2023-2026
Perkembangan digitalisasi di Indonesia menjadi salah satu tantangan bagi Tim Seleksi Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY. Berkaca dari hal ini, harapannya Tim Seleksi Anggota KPID DIY dapat melahirkan komisioner yang berkompeten, dan memiliki kapabilitas untuk memecahkan permasalahan yang ada.
Dinas Komunikasi dan Informatika DIY (Diskominfo DIY) menyelenggarakan konferensi pers, pada Jumat, 15 September 2023 mengenai seleksi calon anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY. Konferensi pers ini menghadirkan Dr.Rer.Pol. Mada Sukmajati, M.PP., Dosen Fisipol UGM selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisioner KPID DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.IP., M.Si., Kepala Diskominfo DIY selaku Sekretaris Tim Seleksi Anggota Komisioner KPID DIY, dan Diasma Sandi Swandaru,S.Sos., MH., Pusat Studi Pancasila UGM selaku Anggota Tim Seleksi Anggota Komisioner KPID DIY. Konferensi Pers Seleksi KPID diikuti oleh berbagai media cetak maupun elektronik.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisioner KPID DIY, Dr.Rer.Pol. Mada Sukmajati, M.PP., menyampaikan bahwa salah satu fungsi dasar KPI/KPID adalah menjamin masyarakat memperoleh informasi yang benar sesuai HAM. Melanjutkan pernyataannya, Mada membacakan Pasal 8 Ayat (3) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal ini mengatur tugas dan kewajiban KPI/KPID yang salah satunya adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Menurut Mada, dalam konteks Yogyakarta, KPID perlu mempertimbangkan status Yogyakarta sebagai daerah yang memiliki keistimewaan termasuk dalam kewenangan untuk mengelola urusan kebudayaan pertanahan dan tata ruang dalam jangka pendek, KPID juga dihadapkan pada tantangan untuk menjawab potensi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. Sedangkan, dalam jangka yang lebih panjang KPID perlu untuk merespon berbagai isu terkait penyiaran, seperti peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat dan adanya pelanggaran penyiaran. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD DIY No. 77/K.P/DPRD/2023, DPRD DIY telah membentuk Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID DIY Masa Jabatan Tahun 2023-2026, yaitu Mada Sukmajati sebagai ketua, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho sebagai sekretaris, Budi Hermanto, Diasma Sandi Swandaru, dan Juang Gagah Mardhika sebagai anggota.
Jadwal dan tahapan seleksi calon anggota KPID DIY periode 2023-2026 sudah disampaikan oleh Tim Seleksi pada 14 September 2023 melalui media cetak dan elektronik. Secara umum, terdapat enam tahapan dalam proses seleksi, yaitu:
1. Pendaftaran pada 14 September 2023-14 oktober 2023;
2. Seleksi Administrasi pada 22 September 2023-16 Oktober 2023 dengan mengembangkan sistem daring;
3. Uji kompetensi pada 19 Oktober 2023 yang menggunakan sistem CAT bekerjasama dengan BKD DIY;
4. Uji psikologi pada 24-26 Oktober 2023 yang diselenggarakan di assessment center BKD DIY;
5. Tes wawancara pada 6-7 November 2023;
6. Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) pada 29 November-1 Desember 2023 yang dilakukan oleh DPRD DIY.
Formasi kebutuhan Komisioner KPID DIY periode 2023-2026 adalah tujuh orang, namun nama yang akan diserahkan kepada DPRD DIY minimal berjumlah 14 orang. Untuk informasi lebih detail, dapat diakses melalui laman resmi seleksikpid.jogjaprov.go.id atau melalui diskominfo.jogjaprov.go.id. Harapannya anggota terpilih untuk periode 2023-2026 dapat menjalankan tugas, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Diasma Sandi Swandaru, S.Sos., MH. menambahkan bahwa KPID penting untuk mengajak generasi muda, karena konten penyiaran saat ini menjadi hal yang mudah menjadi konsumsi masyarakat, maka perlu orang yang jeli dan memiliki komitmen yang kuat untuk meneliti berbagai siaran yang tayang di media DIY. Anggota terpilih nantinya juga diharapkan memiliki kedisiplinan untuk membangun KPID DIY. Selaras dengan perkembangan media saat ini, tantangan yang muncul untuk KPID DIY yaitu banyaknya lembaga penyiaran digital yang bermunculan, dan konten lokal yang harus masuk di penyiaran.
Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, S.IP., M.Si., Sekretaris Tim Seleksi Anggota Komisioner KPID menjawab pertanyaan bahwa KPID merupakan lembaga independen, anggaran untuk kegiatan KPID seluruhnya diambil dari APBD melalui mekanisme hibah. Anggaran periode lalu dan mendatang mencapai 710 juta rupiah. Dengan besarnya anggaran tersebut, KPID diharapkan mampu berkolaborasi dengan lembaga lain misalnya Dinas Kebudayaan DIY agar lebih optimal dalam mengembangkan tugasnya.
Ketua Tim Seleksi Komisioner KPID DIY, menyampaikan pernyataan penutup bahwa kesempatan seleksi anggota komisioner KPID DIY periode 2023-2026 menjadi momentum agar lembaga KPID DIY dapat meningkatkan kinerjanya (@kominfodiy)
- JSP, Konsep Peningkatan Kualitas Manusia Jogja
- PENGAMBILAN DATA TIM RISET DEWAN PERS KE KPID DIY
- Diskominfo DIY selenggarakan Rakor Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik
- Sosialisasi Produk-Produk TIK Diskominfo DIY
- Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah Bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X