Diskominfo DIY selenggarakan Sosialisasi Internalisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System
Yogyakarta – Selasa (19/04/2022) Dinas Kominfo DIY mengadakan sosialisasi internalisasi pemahaman terkait gratifikasi, benturan kepentingan serta whistle blowing system. Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid, untuk yang dilakukan secara luring mengambil tempat di Ruang Rapat Bima Diskominfo DIY sedangkan yang daring melalui media zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh ASN di lingkungan Diskominfo DIY serta menghadirkan narasumber Niken Puspitasari, S.E. dari Inspektorat DIY.
Sosialisasi terkait gratifikasi, benturan kepentingan dan whistle blowing system kepada OPD Pemda DIY merupakan bagian dari pelaksanaan good governance. Bangsa Indonesia memiliki tradisi kekeluargaan dan saling memberi. Namun dalam melaksanakannya sebaiknya ASN mematuhi pedoman agar tidak mengarah ke gratifikasi, benturan kepentingan dan whistle blowing system.
Niken Puspitasari kembali mengingatkan mengenai beberapa peraturan yang bisa dipedomani oleh ASN Pemda DIY terkait gratifikasi, benturan kepentingan dan whistle blowing system. Pertama, Peraturan Gubernur DIY No. 105 Tahun 2020 tentang Petunjuk pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan. Kedua, Peraturan Gubernur DIY No. 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Gratifikasi. Ketiga, Peraturan Gubernur DIY No. 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Penanganan Whistle Blowing System.
Narasumber memaparkan pengertian dari gratifikasi, benturan kepentingan dan whistle blowing system. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait sumber, bentuk serta contoh dari gratifikasi, benturan kepentingan dan whistle blowing system. Terdapat pengecualian terhadap pelaporan gratifikasi diantaranya pemberian dalam keluarga, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum, manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum serta hadiah langsung/undian, diskon, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan. Selain itu disampaikan bagaimana mekanisme sistem pelaporan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi dan whistle blowing system melalui lapor.jogjaprov.go.id
Seluruh ASN di lingkungan Dinas Kominfo DIY diharapkan memiliki satu kesepahaman terkait gratifikasi, benturan kepentingan dan whistle blowing system.
- Forum KIM “Pengisian Aplikasi Monev KIM”
- Jogja Kota Toleransi
- Dinas Kominfo DIY Selenggarakan Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra)
- Evalusi Dengar Pendapat Permohonan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran
- Koordinasi Progres Perijinan Lembaga Penyiaran Komunitas