Hari Hak Untuk Tahu"Kebebasan dalam Mengakses Informasi Publik"

Yogyakarta (5/10/2018) - Dalam rangka memperingati Hari Hak Untuk Tahu, Kepala Dinas Kominfo DIY Ir. Rony Primanto Hari, MT, menyampaikan agar seluruh masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Hak Untuk Tahu Sedunia atau lebih dikenal dengan sebutan The International Right To Know Day. Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Negara Indonesia, sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung peringatan akan hak publik ini.

Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Hari Hak Untuk Tahu merupakan salah satu petanda penting untuk memicu kesadaran kolektif dan global mengenai hak setiap individu dalam mengakses informasi publik.

Bagi masyarakat, peringatan ini menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup. Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.

Tata kelola informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperlukan untuk mengelola informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dalam pelaksanaannya Hak Pemohon Informasi Publik dijamin dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KOMINFO

Berita Terkait :


KOMENTAR PEMBACA
procesing . . .