Koordinasi Progres Perijinan Lembaga Penyiaran Komunitas

(Yogyakarta,21/05/2019) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengundang beberapa Lembaga Penyiaran Radio Komunitas yang sedang berproses perizinan penyelenggaraan penyiaran, di antaranya Perkumpulan Lembaga Penyiaran Radio Citra Desa Radio (CDR FM), Perkumpulan Komunitas Radio Pratama FM, Komunitas Suara Sitimulyo Indah (SSI FM), Perkumpulan Penyiaran Radio Komunitas Ramada FM Jogja, Radio Wisata FM Jogja – StiPram, Radio Komunitas MTS 2 Jetis Bantul, Radio Komunitas Swara Pasar; Radio Komunitas Balai Budaya Minomartani (BBM FM); Radio Komunitas Sri Gading, dan Lembaga Penyiaran Komunitas Mentari (Bantul). Rapat Koordinasi bertujuan untuk membahas progress perizinan Lembaga Penyiaran Komunitas yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kominfo DIY pada Selasa, 21 Mei 2019.

Rapat koordinasi membahas terkait teknis perizinan penyiaran online. Rapat diawali dengan progress proses perizinan penyelenggaraan penyiaran dari Lembaga Penyiaran Radio Komunitas.

KPID DIY juga mengundang perwakilan dari Balai Monitoring Kelas I Spektrum Frequensi Radio DIY, Nugroho, S.T.,M.M. untuk memberikan penjelasan terkait teknis penyiaran, terutama pembagian cluster. Nugroho menyampaikan bahwa Balai Monitoring telah melakukan pengukuran cluster, Radio Komunitas Pratama kemungkinan bisa masuk cluster karena Rakom Wijaya sudah tidak siaran. Beliau juga menambahkan bahwa Rakom Ramada yang pindah lokasi bisa bergabung dengan cluster bersama Radio Komunitas Swarakota, Kalimosodo, dan IMTAK FM.

“Dalam mengurus perizinan penyiaran ada Radio Komunitas yang serius melanjutkan ada yang tidak serius menyelesaikan. Saya selalu proaktif mendorong pengurus atau penanggung jawab Radio Komunitas untuk menyelesaikan urusan perizinan penyiaran,” tutur Nugroho. Beliau menyampaikan bahwa dengan kondisi saat ini, time sharing penting dan sangat dibutuhkan, jadi kesediaan Rakom untuk time sharing adalah wajib.

Di akhir pertemuan, Hajar Pamundi, S.T menambahkan bahwa sistem perizinan online memiliki semangat memudahkan pengumpulan data, tetapi sistem ini masih dalam proses transisi. Diharapkan nantinya dalam perizinan online akan mempermudah perijinan tanpa mengalami kendala atau masalah data dilapangan. KPID berharap Rakom tidak patah semangat dalam menjalankan proses perizinan penyiaran. 

 

Berita Terkait :


KOMENTAR PEMBACA
procesing . . .