Peningkatan Kualitas Demokrasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik Nasional
Yogyakarta - Jumat (09/09/2022) - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia telah melaksanakan acara Forum Koordinasi dan Konsultasi dengan tema "Peningkatan Kualitas Demokrasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik Nasional" pada Kamis (08/09) yang bertempat di Kasultanan Ballroom Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta. Acara ini berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat dan Dinas Kominfo DIY. Acara ini dihadiri oleh delegasi dari 34 provinsi di Indonesia, yang masing-masing menandatangani Deklarasi Jogja untuk Keterbukaan Informasi Publik. Sambutan disampaikan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Adminsitrasi Umum Pemprov DIY Benny Suharsono, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyuda, dan sambutan khusus dari Menteri Kemenko Polhukam Mahfud MD.
Benny Suharsono menyampaikan bahwa keterbukaan informasi dapat mendorong terciptanya clean dan good governance karena pemerintah dan badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap tentang apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Nilai indeks keterbukaan informasi publik dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
Pada sambutan berikutnya, Arya Sandhiyuda menegaskan bahwa agenda keterbukaan informasi dapat optimal apabila kepala daerah dan pemerintah daerah saling memiliki komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Lanjutnya, Deklarasi Jogja juga menjadi titik balik dari perjalanan panjang dan cita-cita konsolidasi demokrasi yang semakin berkualitas.
Selanjutnya, Mahfud MD selaku Ketua Kemenko Polhukam menjadi keynote speech sekaligus membuka acara Forum Koordinasi dan Konsultasi ini, beliau mengatakan bahwa Keterbukan Informasi Publik (KIP) menjadi komponen penting terhadap kualitas demokrasi, terlebih Indonesia merupakan negara demokrasi ketiga terbesar di dunia yang mampu melaksanakan pesta demokrasi secara berkala dalam kurun waktu lima tahun sekali. Adapun tujuan diselenggarakannya forum ini untuk meningkatkan pemahaman seluruh pengelola informasi di badan publik tingkat provinsi mengenai UU No. 14 Tahun 2008 dan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Beliau juga mengapresiasi terselenggaranya forum ini dan dukungan yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat dan Dinas Kominfo seluruh DIY.
Forum dilanjutkan dengan sesi dialog bersama pembicara yaitu Rosarita Niken Widiastuti, Beny Irawan, Amry Rakhman, I Dewa Putu Sunartha, Riena Retnaningrum, Rospita Vici Paulyn, dan Yosep Adi Prasetyo yang dipandu oleh moderator Fazillah Khairunnisa yang membahas mengenai Demokrasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Melalui dialog tersebut, adanya keterbukaan informasi publik ini mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, efisien dan good governance; mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik serta mengawal informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan di ruang publik; melaksanakan secara konkret keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mewujudkan masyarakat yang informatif. Di samping itu, terdapat peningkatan pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik Indonesia di tahun 2022 sebesar 74,43 dari sebelumnya sebesar 71,37 di tahun 2021.
- Lomba Gapura Energy of Asia Berhadiah Total Rp 137,5 Juta
- Gubernur DIY Hadiri Hari Bakti TNI AU
- Forum Koordinasi Monev SP4N-LAPOR! DIY
- Juara, Musim Angin Gratis Nonton Pembukaan AG di Jakarta
- SAKIP DIY Raih Nilai AA "Terbaik Se-Indonesia"