Peningkatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi oleh Badan Publik

Yogyakarta – Selasa (21/09/2021) Dinas Komunikasi dan Informatika DIY kembali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi Publik yang kali ini diselenggarakan di Grand Rohan Jogja dengan sasaran OPD Pemda DIY. Kegiatan kali ini bertemakan "Peningkatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi oleh Badan Publik" dengan tujuan agar OPD dapat memaksimalkan fungsi pengelolaan serta pelayanan informasi kepada publik. Pada sosialisasi ini Dinas Komunikasi dan Informatika DIY mengundang dua narasumber yaitu Eko Suwanto,S. T., M. Si. selaku Ketua Komisi A DPRD DIY dan Agus Purwanta, S. K. M. selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY.

Dalam hal ini Eko Suwanto, S. T., M. Si.  menyampaikan bahwa Pemda DIY sebaiknya dapat menyusun satu aplikasi untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Pemerintah wajib memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam memberikan layanan informasi publik. Selain itu beliau juga memaparkan bahwa pelayanan informasi publik dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti bertatap muka, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, menggunakan media elektronik seperti TV, dan menggunakan media cetak seperti koran. Hal tersebut seperti yang tertera pada Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Agus Purwanta, S. K. M.  juga menyampaikan beberapa hal terkait keterbukaan informasi. Salah satunya beliau memaparkan mengenai hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 yang menunjukkan baru 2 OPD Pemda DIY yang masuk ke dalam klasifikasi Informatif. Beliau menunjukkan bahwa banyak OPD yang terhitung masih  kurang informatif. Hanya sebanyak 28% badan publik yang melakukan monitoring terhadap keterbukaan informasi melalui surat elektronik dan hal tersebut dianggap rendah. Beliau juga mengingatkan kepada setiap badan publik untuk selalu melakukan monitoring agar tingkat informatif setiap lembaga semakin meningkat.

Kedua narasumber menekankan mengenai pentingnya keterbukaan informasi oleh badan publik. Oleh sebab itu melalui kegiatan ini diharapkan komitmen masing-masing OPD terkait keterbukaan informasi juga semakin meningkat. Dengan begitu pada sosialisasi kali ini badan publik diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Berita Terkait :


KOMENTAR PEMBACA
procesing . . .