RAPAT KERJA DAERAH KPID YOGYAKARTA "MEWUJUDKAN PENYIARAN YANG BERBUDAYA BERBASIS KEISTIMEWAAN"
Rapat Kerja Daerah KPID Yogyakarta dengan tema "Mewujudkan Penyiaran Yang Berbudaya Berbasis Keistimewaan" diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2018 bertempat di Aula Diskominfo Yogyakarta.
Rapat Kerja Daerah KPID Yogyakarta diawali dengan sambutan oleh Hajar Pamundi, S.T. selaku Wakil Ketua KPID Yogyakarta. Selaku Moderator Agnes Dwirusjiyati, S.Pd. dan dua narasumber Drs. I Made Arjana Gumbara (Ketua KPID Yogyakarta), Ir. Rony Primanto Hari, M.T. (Kepala Dinas Kominfo DIY).
Acara Rakerda dihadiri sejumlah 35 peserta yang berasal dari kalangan pegiat media penyiaran, seperti TVRI Jogja, ADI TV, Jogja TV, PRSSNI, dsb. Selain dari pegiat media, adapula peserta yang berasal dari GERKATIN (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia), mantan anggota Komisioner KPID Yogyakarta (Heniyashyanto, SH. ), dan perwakilan dari Dewan Kebudayaan.
Paparan Rakerda pertama disampaikan oleh Drs. I Made Arjana Gumbara (Ketua KPID Yogyakarta) yang membahas mengenai program kerja KPID DIY periode 2017-2020, yakni:
- Sosialisasi kebijakan penyiaran dan Pendidikan sadar media.
- Pembentukan masyarakat sadar media dan duta penyiaran.
- Sinergitas, kerjasama dan MoU dengan lembaga terkait di bidang penyiaran.
- Pembinaan LPK dan pendampingan perijinan lembaga penyiaran .
- Peningkatan partisipasi lembaga penyiaran dan para pihak dalam Anugerah Penyiaran.
- Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana Pemantauan Isi Siaran dan SDM.
- Optimalisasi Pelayanan Perijinan, pengaduan isi siaran dan pelayanan Informasi PPID.
- Pengkajian model penyiaran radio streaming dan model radio kabel (pasar beringharjo).
- Optimalisasi pengawasan Isi Siaran terutama Program Siaran Lokal.
- Koordinasi dengan lembaga terkait dalam Penataan LPK dan penataan perijinan LPB.
- Penyusunan peraturan KPID DIY berkenaan dg perijinan dan pengawasan isi siaran.
Paparan Rakerda kedua disampaikan oleh Ir. Rony Primanto Hari, M.T. (Kepala Dinas Kominfo DIY) yang menyampaikan mengenai peran Pemda dalam dunia penyiaran DIY , yakni:
- Pemerintah memberikan fasilitasi dalam rangka pengawasan program siaran, berupa penyediaan sarana dan prasarana pemantauan siaran dan penyediaan tenaga pemantau siaran.
- Pemerintah memastikan media penyiaran radio/televisi berperan sebagai sarana promosi budaya terutama budaya lokal,
- Pemerintah memastikan media penyiaran radio/televisi berperan untuk menyampaikan informasi yang memberi inspirasi persatuan dan kesatuan bangsa terutama DIY yang menjunjung tinggi nilai kegotongroyongan, kekeluargaan, kebersamaan, toleransi dan tata nilai luhur.
- Pemerintah memastikan media penyiaran radio/televisi berperan sebagai akselelator pembangunan dengan peningkatan nilai ekonomi daerah melalui dukungan informasi yang akurat dan cepat.
- Pemerintah daerah memberikan fasilitasi yang membantu keterlibatan masyarakat dalam mengawasi Lembaga Penyiaran.
- Layanan Informasi Publik Sebagai Sarana Komunikasi Publik
- Rapat Koordinasi LAPOR “ Evidence Based Policy Making dalam konteks Kebijakan Pemerintah Daerah " ”
- “MENCIPTAKAN PEMILU PARTISIPATIF YANG AMAN DAN DAMAI, TANPA HOAX SERTA UJARAN KEBENCIAN”
- Bijak Bermedia Sosial di Kabupaten Kulon Progo
- Sosialisasi Perda TIK Peran Teknologi Digital dalam Pengembangan UMKM