Sosialisasi Kanal Pengaduan pada Masyarakat dan Komunitas Difabel

Yogyakarta - Rabu (15/02/2023) Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi kanal pengaduan pada masyarakat dan komunitas difabel bertempat di Ruang Sadewa Dinas Kominfo DIY. Acara ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan komunitas difabel tentang kanal pengaduan yang dimiliki oleh Pemda DIY. Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, SIP., M.Si selaku Kepala Dinas Kominfo DIY menyampaikan selamat datang dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tamu dari Komunitas Difabel DIY.

Dr. Idham Ibty, Local Coordinator SP4N-Lapor! DIY, memaparkan tentang “Potret Pengelolaan Pengaduan bagi Masyarakat GESI”. Beliau menyampaikan sambutan Presiden Joko Widodo di Forum Open Government Partner Korea pada Desember 2021 lalu, “Partisipasi publik perlu terus diperkuat. Di Indonesia, kami telah mengembangkan kanal pengaduan tepadu yaitu LAPOR! yang terhubung dengan lebih dari 600 lembaga pemerintah pusat dan daerah.” Beliau juga menjelaskan adanya tiga urgensi dalam pengelolaan pengaduan yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas, evaluasi pelayanan publik agar penyelenggara tahu akan kekurangan dari pelayanan publik, dan kesempatan klarifikasi untuk memulihkan ketidakpuasan.

Kemudian dilanjutkan oleh Salim Harama, Ketua Komisi Daerah Disabilitas DIY, menyampaikan bagaimana “Aspirasi Masyarakat Komunitas Difabel untuk Mengakses Layanan”. Beliau menyebutkan bahwa dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur DIY No. 31 Tahun 2013 ada beberapa arah yaitu rapat koordinasi dan jaring aspirasi. Disampaikan juga bahwa bagi beberapa masyarakat masih bingung harus kemana untuk melakukan pengaduan.

Acara ditutup dengan diskusi yang diikuti oleh para peserta dari Komunitas Difabel DIY. Mereka membahas terkait fasilitas pelayanan publik yang masih belum ramah terhadap komunitas difabel seperti tidak tersedianya parkir khusus disabilitas, halte bis yang belum memadai untuk pengguna kursi roda, dan adanya kekhawatiran terhadap identitas saat melakukan pengaduan terhadap fasilitas publik.

Berita Terkait :


KOMENTAR PEMBACA
procesing . . .