Sosialisasi Peningkatan Penggunaan SP4N-LAPOR dan FGD Evaluasi Renaksi Daerah SP4N-Lapor!
Yogyakarta – Kamis (26/01/2023) Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan SP4N-LAPOR dan FGD Evaluasi Renaksi Daerah SP4N-Lapor! di Hotel Sheraton Mustika Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Kepala Dinas Kominfo se-DIY, Organisasi Perangkat Daerah, Universitas, dan Organisasi Masyarakat Sipil.
Insan Fahmi, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengingatkan kembali bahwa sejak tanggal 27 Oktober 2020 SP4N-LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri Nomor 680 Tahun 2020. Beliau menyampaikan bagaimana alur pengelolaan SP4N-LAPOR! beserta peran masing-masing pihak dalam menangani pengaduan dari masyarakat. Apabila pengaduan tidak ditindaklanjuti sesuai jangka waktu yang berlaku, maka pelapor berhak untuk meneruskan laporannya ke Ombudsman RI. Selain melalui website lapor.go.id, masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui berbagai kanal seperti SMS, SP4N LAPOR! mobile app serta media sosial.
Benny Irawan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, menegaskan kembali mengapa harus mengelola pengaduan baik dari sisi sosilogis manusia yang ingin didengar, dimengerti, direspon dan dihargai hingga dari segi regulasi yaitu UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Beliau memaparkan bagaimana peran Kemendagri dalam melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan serta mendorong penguatan kelembagaan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik. Berdasarkan hasil evaluasi di tahun 2022 masih ada 2 Kabupaten/Kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum menyusun Renaksi Daerah SP4N LAPOR!
Budhi Masturi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, menyampaikan bagaiman peran Ombudsman dalam optimalisasi monev terhadap pengelolaan pengaduan di SP4N-LAPOR! Salah satu syarat utama pengelolaan pengaduan yang baik yaitu monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara rutin. Selain itu partisipasi aktif masyarakat melalui sosialisasi dan forum konsultasi publik juga menjadi poin penting dalam pengelolaan pengaduan. Ombudsman dan Kemenpan RB sedang melakukan integrasi antara SIMPeL Ombudsman dengan SP4N-LAPOR! dimana nantinya Pelapor akan memperoleh konfirmasi terkait laporan tidak ditindaklanjuti yang akan disampaikan ke Ombudsman.
Acara dilanjutkan dengan FGD terkait hasil monitoring Rencana Aksi Daerah SP4N-Lapor! yang dipaparkan oleh Hari Edi Tri Wahyu Nugroho selaku Kepala Dinas Kominfo DIY. Dari hasil diskusi tersebut diperoleh masukan bagaimana mengoptimalisasi SP4N-LAPOR! melalui sosialisasi kepada masyarakat, dilaksanakannya monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi daerah di wilayah SP4N-LAPOR! untuk menghasilkan rekomendasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah kedepannya.
- Berharap Dampak Signifikan IMF-WB 2018 bagi Ekonomi Nasional
- Menkeu Jawab Kekhawatiran Pelaku e-Commerce
- Adopsi Teknologi, Kedepankan Fasilitasi
- Daftar Seleksi CPNS 2018 Terpusat, Tidak Ada Lagi Portal Registrasi Mandiri
- Syukuri Kemerdekaan 73 Tahun, Presiden: Indonesia Negara Besar dengan Anugerah Kemajemukan