Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Penyiaran Secara Online
Yogyakarta (30/7/2019) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar kegiatan Literasi Media dengan mengangkat tema “Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Penyiaran Secara Online”. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini membawa pengaruh terhadap dunia penyiaran. Salah satunya adalah pada sistem perizinan penyiaran, sebelumnya menggunakan sistem konvensional saat ini sudah berubah ke dalam sistem secara online. Namun penyelenggaraan perizinan penyiaran secara on-line belum banyak dipahami dan diketahui oleh masyarakat umum dan pengelola lembaga penyiaran, sehingga dalam implementasinya masih banyak menemui kendala. Hal ini menjadi dasar diadakannya literasi media bagi Lembaga penyiaran yang ada di Yogyakarta.
Literasi Media ini dihadiri oleh Lembaga Penyiaran di Yogyakarta yang Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP) mendekati habis. Literasi Media dimoderatori oleh Komisioner KPID DIY Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran Bapak Mohammad Imam Santosa, S.I.P. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2019 di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dengan narasumber Yohanes Suyanto, S.Pd.,(KPID DIY) dan Hari Purnomo, S.Kom.,M.Si. (Kasubdit Pengelolaan SIMP dan SPPDP, Direktorat Penyiaran PPI).
Literasi media ini di awali dengan sambutan dari wakil ketua KPID DIY yaitu Hajar Pamundi, S.T. beliau menyampaikan “Nilai trust harus menjadi pegangan dalam dunia penyiaran, artinya trust harus dipertahankan. Salah satu cara mempertahankannya adalah dengan menjaga legalitas”. Dari paparan tersebut dapat diketahui bahwa legalitas dalam dunia penyiaran merupakan hal yang penting, literasi mengenai penyelenggaraan perizinan secara online ini dapat digunakan sebagai pedoman oleh pengelola Lembaga Penyiaran agar legalitas dan trust masyarakat terhadap dapat dimiliki.
Hari Purnomo menyampaikan bahwa perubahan sistem perizinan ke sistem online OSS dimaksudkan untuk membuat sistem perizinan menjadi lebih efisien dan efektif. SIstem OSS ini masih dalam proses penyempurnaan, karena masih banyak masyarakat yang mendapatkan kendala. Perubahan mendasar dalam perijinan saat ini adalah, pintu pertama perijinan bukan lagi e-penyiaran melainkan OSS untuk mendapatkan NIB. Selanjutnya FRB, EUCS dan EDP saat ini juga sudah dilakukan secara online.
Literasi Media berjalan dengan kondusif dan interaktif. Peserta dan tamu undangan begitu antusias dalam Literasi Penyiaran hal ini terlihat dari sesi diskusi. Peserta bertanya terhadap dua narasumber terkait pemaparan yang disampaikan. Salah satunya adalah Beni dari SMART FM, yang mengalami kendala dalam pembayaran dan tidak adanya reply email mengenai kelengkapan dokumen. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Hari Purnomo bahwa di bank sedang ada maintenance jaringan, apabila ada justifikasi dari bank maka denda akan dihilangkan. Melalui literasi ini diharapkan seluruh Lembaga Penyiaran dapat lebih memahami mengenai sistem perijinan penyiaran secara online.
- Kisah Masyarakat Yang Rela Antre Untuk Bersalaman Dengan Sri Sultan
- AUDIENSI KPID DIY BERSAMA BIRO HUKUM SETDA DIY
- Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Televisi Digital
- Forum Renstra Dinas Kominfo DIY 2022-2027
- Diskominfo DIY Melakukan Koordinasi Pengembangan Website Dinas