Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola. Memenuhi UU No 14 tahun 2008 maka PPID Pembantu pada Dinas Komuikasi dan Informatika DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:
- Melalui Website atau E-mail
Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (http://diskominfo.jogjaprov.go.id), kemudian mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan, atau melalui email dengan alamat: diskominfo@jogjaprov.go.id
- Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 373444 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 374496
- Melalui Jasa Pos/Persuratan
Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, Kode Pos 55152."
- Datang Langsung
Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta. Sebelum datang langsung, pemohon dapat terlebih dahulu mengisi dan membawa FORMULIR ISIAN Permohonan Informasi.
Jam Pelayanan Informasi
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
HARI
|
JAM PELAYANAN
|
ISTIRAHAT
|
Senin - Kamis
|
08.00 - 15.00 WIB
|
12.00 - 13.00 WIB
|
Jumat
|
08.00 - 14.00 WIB
|
11.00 - 13.00 WIB
|
Biaya/Tarif Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis(tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.