Cara Memperoleh Informasi

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap Badan Publik untuk menyediakan akses informasi publik sehingga setiap orang berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola. Memenuhi UU No 14 tahun 2008 maka PPID Pembantu pada Dinas Komuikasi dan Informatika DIY dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:

  1. Melalui Website atau E-mail
    Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website (http://diskominfo.jogjaprov.go.id), kemudian mengisi FORMULIR ONLINE yang disediakan, atau melalui email dengan alamat: diskominfo@jogjaprov.go.id
  2. Melalui Telepon/Fax
    Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0274) 373444 atau melalui Fax dengan nomor (0274) 374496
  3. Melalui Jasa Pos/Persuratan
    Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada: "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) d/a. Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, Kode Pos 55152."
  4. Datang Langsung
    Datang langsung ke desk layanan informasi dengan alamat Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta. Sebelum datang langsung, pemohon dapat terlebih dahulu mengisi dan membawa FORMULIR ISIAN Permohonan Informasi.

Jam Pelayanan Informasi

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

HARI

JAM PELAYANAN

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

08.00 -  15.00 WIB

12.00  - 13.00 WIB

Jumat

08.00 -  14.00 WIB

11.00 -  13.00 WIB

 

Biaya/Tarif Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis(tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotocopy secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.