Hak dan Kewajiban Badan Publik
HAK BADAN PUBLIK
- 1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.
- 2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada poin (1) adalah :
- a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
- b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- d. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi .
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
- 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kpd Pengguna Informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- 2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- 3. Badan Publik harus membangun mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien, sehingga dapat di akses dengan mudah.
- 4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan itu antara lain memuat pertimbangan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan/atau Pertahanan Keamanan Nasional.
- 5. Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik dalam mewujudkan point 1 s/d 4.