Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Dinas Komunikasi dan Informatika DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
1. Melalui telepon 0274-373444 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
2. Datang langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.
B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dengan cara:
1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 374496;
3. Dikirim melalui e-mail: diskominfo@jogjaprov.go.id;
4. atau melalui Pos ke alamat Jl. Brigjen Katamso, Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55152.
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What |
: |
Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
Where |
: |
Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
When |
: |
Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
Who |
: |
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
How |
: |
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **