Sejarah Dinas

Dinas Komunikasi dan Informatika DIY mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian. Pembentukan Dinas Kominfo Pemerintah Daerah DIY merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain mencakup komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.

Pada awal terbentuknya, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY merupakan gabungan dari 2 (dua) bidang dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika DIY (bidang Pemberdayaan Masyarakat Informasi dan bidang Layanan Teknologi Manajemen Informatika) serta UPTD Plaza Informasi. Dinas Komunikasi dan Informatika DIY memfasilitasi dua lembaga, yaitu Komisi Informasi Daerah (KID) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Dinas Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta berdiri mulai 1 Januari 2016 yang merupakan amanat dari Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan Perda Istimewa DIY Nomor 1 Tahun 2018, struktur dan ketugasan Dinas Kominfo DIY juga mengalami penyesuaian. Rincian Tugas dan fungsi diskominfo DIY tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 tahun 2021.