Tugas dan Fungsi

 

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

(Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2021)

 
Dinas Komunikasi dan Informatika DIY mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
 
TUGAS Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian.
 
FUNGSI
  • penyusunan program kerja Dinas;
  • perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika;
  • pelayanan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  • pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi telematika dan integrasi sistem informasi;
  • pelayanan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  • pelayanan keamanan informasi dan persandian;
  • pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  • pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang komunikasi dan informatika;
  • penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.